Masih Hidupkah Kekuasaan Feodalisme
Oleh: Parewa*
Prinsip konstitusi Indonesia adalah Negara
berdasar hukum bukan Negara kekuasaan, dan pemerintahan Indonesia adalah berdasar
sistem konstitusi bukan absolutisme. Namun konstruksi ke-Tata Negara-an kita menjadi
lain sejak memberlakuan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun
1999 tentang Otonomi
Daerah (Otda) hingga munculnya
produk UU No. 32 tahun 2004 tentang pemilihan langsung kepala
daerah. Inilah yang kemudian
memberi peluang secara konstitusional dan politis kepada para penguasa daerah
untuk menterjemahkan warna kekuasaan menjadi lain sesuai dengan warna lokal.
Fakta
kemudian telah
membuka jalan bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Peralihan kewenangan
tersebut telah disuguhkan satu resep yang kontras oleh penguasa daerah atas prinsip nilai sebuah
kemandirian seperti yang termaktub
dalam kehendak konstitusi kita. Sebab itu, stereotipe yang
muncul dalam pemerintahan otonomi, bahwa penguasa daerah telah menggeser makna kekuasaan yang sesungguhnya
ke dalam bingkai feodalis-absolutisme. Maka kemudian telah
tercipta satu
sekte baru dalam penyelenggaraan sistem
pemerintahan kita dewasa ini,
yaitu menguatnya komitmen cultural
pengkultusan dalam bingkai legitimasi structural. Inilah era dimana kembali terbangunnya
sebuah kesadaran semu tentang makna
kepemimpinan lokal dalam keluhuran tradisi sentris.
Secara
normatif, pemberlakuan Otda telah memberikan estafeta peralihan sistem manajeman pemerintahan yang – mungkin - adil bagi beberapa kalangan, yaitu dari sistem terpusat ke sistem desentralisasi lokalistik. Namun,
adanya sistem baru tersebut dalam intensitas tertentu telah menimbulkan
keterputusan historis (discontinuity) dari
berbagai realitas sejarah masa lalu, khususnya sejarah Orde Baru yang otoriter,
sentralistik, dan militeristik. Kini telah tergantikan oleh sistem yang
persuasif, otoritarian
kulturalistik dan mistisme. Inilah satu bentuk pola ketertundukan dengan
pendekatan baru kekuasaan yang tengah digulirkan oleh
penguasa lokal dalam terminology otonomi.
Lain
daripada itu, pemberlakuan paket konstitusi yang sudah satu dekade tersebut akhirnya
bermuara termanifestasikannya so of force
daerah yang berlebihan. Maka yang terjadi adalah munculnya raja-raja kecil
dengan setumpuk embel-embel label sentris-mitos kembali membantah pergulatan dialektika sejarah.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kesejarahan masa ke dalam struktur masyarakat modern. Mental inilah
yang dicoba
secara perlahan menekan makna, tanggung jawab dan kewajiban seorang penguasa dalam
binkai demokrasi.
Selain itu, sisten yang dibanguan adalah pola monarkis masa lalu. Sebuah fakta
narasi feodalisme telah menemukan dirinya di tengah heterogenitas manusia
modern yang kacau balau.
Dapat
atau tidak terbentuknya masyarakat utama berdasarkan pandangan tokoh kiri
terkemuka dunia Antonio Garamci, bahwa terbentuknya masyarakat utama sangat
bergantung pada ketersediaan tidaknya ruang
atau pentas pertarungan berbagai
inovasi ide, gagasan, atau ideologi. Sebaliknya, prasyarat kedua untuk
terbentuknya masyarakat utama adalah lenyapnya feodalime sebagai ideologi
tunggal. Namun, feodalisme akan terkikis dengan sendirinya bila daya kritis dan
kreatif masyarakat dibuka. Namun untuk membuka semua itu perlu diciptakan ruang komunikasi terbuka termasuk
komunikasi politik. Namun inilah yang dilawan oleh kaum feodalisme gaya baru dengan berbagai pendekatan kekuasaan.
Sebagai
satu ideologi, feodalisme telah hidup dalam rentang waktu cukup lama. Akan
tetapi, dalam perkembangannya di beberapa kurun waktu, tempat dan kebudayaan
yang berbeda, ia – mainstream feodalisme- mendapatkan nuansa yang juga berbeda. Jika di kontekskan
dengan menguaknya feodalisme yang berkembang di negeri ini, ada beberapa
ciri-ciri yang dapat dikemukakan, bahwa feodalisme sebagai ideologi adalah
sebebentuk sosok penjegal peradaban.
Definisi ini mungkin agak janggal untuk kita dengar, tapi inilah fenomena yang
muncul di tengah sistem masyarakat yang telah terkonstruksi dalam sistem
kekuasaan kita dewasa ini. Ada sebuah narasi, bahwa untuk melanggengkan sebuah mitos adalah
memobilisasi sejarah. Inilah fenomena pergulatan kekusaan kita, dan domainnya ada di
daerah-daerah. Jika di era sekarang itu muncul maka inilah
sesungguhnya sosok noefeodalisme (feodalisme
gaya baru).
Setidak-setidaknya ada dua hal yang dijegal oleh sistem feodalisme, yaitu, menjegal daya kritis dan daya kreatif. Sebab,
dengan tidak berkembangnya daya kritis, rakyat akan selalu ”meminta petunjuk”
dari atas (baca: kisah para raja). Dengan tidak berkembangnya daya kritis, maka tidak akan berkembang
pula daya kreatif masyarakat. Masyarakat selalu diselimuti ketakutan, kalau
tidak merasa berdosa, untuk menyampaikan gagasan dan pendapat baru. Ide atau
pendapat tersebut justru ditentukan dari atas. Sampai pada ide-ide terkecil pun
senantiasa selalu meminta petunjuk dari sang “Baginda”.
Di zaman kolonialisme Belanda, feodalisme sengaja dibiarkan hidup demi
membendung kedua daya tersebut. Sebab, bila daya kritis dibiarkan hidup maka
rakyat akan cenderung berontak. Rakyat yang kreatif akan membuat bentuk-bentuk
tandingan dalam manajemen organisasi, rakyat akan membuat ideologi tandingan atau
mengubah ideologi yang ada dan ruang-ruang politik lain untuk melawan keterkungkungan mereka.
Sejalan dengan Taufik Abdullah,
bahwa dapat dikatakan feodalisme sebagai ideologi masih hidup sampai sekarang,
dan sosok itu ada di sekitar kita dalam wujud yang baru, yaitu neofeodalisme (feodalisme gaya baru)
yang kini telah berinfultrasi ke dalam sistem bahkan hingga paradigma dan
keyakinan masyaarkat kita. Kedua daya tersebut di atas sampai saat ini masih belum
bisa keluar dari kungkungan jaring
kekuasaan feodalisme. Dengan kata lain, masih terjadi penjegalan dan pemberangusan berwajah
lembut dan sistemik, khususnya daya kritis dan kreatif. Daya kreatif tentu
lahir dari daya kritis dibelenggu dengan cara pelarangan pentas-pentas intelektual,
seni budaya dan demonstrasi
Bila
di dalam lingkungan masyarakat diciptakan apa yang menurut Jurgen Habermas
dalam Theory of Communicative Action sebagai
“Ruang publik”, sehingga mereka dapat
berkomunikasi sekaligus memperoleh informasi yang memungkinkan daya kritis dan kreatif
masyarakat akan tergugah. Namun untuk mengukuhkan feodalisme tentu prasyarat
utamanya adalah bagaimana memobilisasi mitos masa lalu, kekuatan politik untuk
melakukan indoktrinasi, dan di sisi yang lain group interest (kelompok kepentingan) yang hanya terbangun dan
mengakar hingga kemudian menciptakan simbol dan ideologi feodalisme sebagai payung. Fenomena ini semakin menyeruak dalam
cakrawala politik dan kepemimpinan lokal.
Sebuah
metamorfosis palsu mengemuka, bahwa sistem feodal-absolutisme kembali menunjukkan eksistensinya setelah lama punah di tengah tatanan kehidupan manusia. Atau, inilah satu dari sekian sistem ideologi yang telah menemukan bentuknya, dan anehnya, bentuk ini
telah mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat kita dewasa ini. Jika mengacu
pada sejarah, bukankah sifat kekuasaan feodalisme ini jauh lebih otoriter dari
kekuasaan totaliter manapun. Apalagi jika feodalisme telah menjadi prinsip nilai
kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di era modern sekarang. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar