Selasa, 17 Januari 2012


Masih Hidupkah Kekuasaan Feodalisme
Oleh: Parewa*

Prinsip konstitusi Indonesia adalah Negara berdasar hukum bukan Negara kekuasaan, dan pemerintahan Indonesia adalah berdasar sistem konstitusi bukan absolutisme.  Namun konstruksi ke-Tata Negara-an kita menjadi lain sejak memberlakuan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) hingga munculnya produk UU No. 32 tahun 2004 tentang pemilihan langsung kepala daerah. Inilah yang kemudian memberi peluang secara konstitusional dan politis kepada para penguasa daerah untuk menterjemahkan warna kekuasaan menjadi lain sesuai dengan warna lokal.
Fakta kemudian telah membuka jalan bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Peralihan kewenangan tersebut telah disuguhkan satu resep yang kontras oleh penguasa daerah atas prinsip nilai sebuah kemandirian seperti yang termaktub dalam kehendak konstitusi kita. Sebab itu, stereotipe yang muncul dalam pemerintahan otonomi, bahwa penguasa daerah telah menggeser makna kekuasaan yang sesungguhnya ke dalam bingkai feodalis-absolutisme. Maka kemudian telah tercipta satu sekte baru dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan kita dewasa ini, yaitu menguatnya komitmen cultural pengkultusan dalam bingkai legitimasi structural. Inilah era dimana kembali terbangunnya sebuah kesadaran semu tentang makna kepemimpinan lokal dalam  keluhuran tradisi sentris.
Secara normatif, pemberlakuan Otda telah memberikan estafeta peralihan sistem manajeman pemerintahan yang – mungkin - adil bagi beberapa kalangan, yaitu dari sistem terpusat ke sistem desentralisasi lokalistik. Namun, adanya sistem baru tersebut dalam intensitas tertentu telah menimbulkan keterputusan historis (discontinuity) dari berbagai realitas sejarah masa lalu, khususnya sejarah Orde Baru yang otoriter, sentralistik, dan militeristik. Kini telah tergantikan oleh sistem yang persuasif, otoritarian kulturalistik dan mistisme. Inilah satu bentuk pola ketertundukan dengan pendekatan baru kekuasaan yang tengah digulirkan oleh penguasa lokal dalam terminology otonomi.
Lain daripada itu, pemberlakuan paket konstitusi yang sudah satu dekade tersebut akhirnya bermuara termanifestasikannya so of force daerah yang berlebihan. Maka yang terjadi adalah munculnya raja-raja kecil dengan setumpuk embel-embel label sentris-mitos kembali membantah pergulatan dialektika sejarah. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kesejarahan masa ke dalam struktur masyarakat modern. Mental inilah yang dicoba secara perlahan menekan makna, tanggung jawab dan kewajiban seorang penguasa dalam binkai demokrasi. Selain itu, sisten yang dibanguan adalah pola monarkis masa lalu. Sebuah fakta narasi feodalisme telah menemukan dirinya di tengah heterogenitas manusia modern yang kacau balau.
Dapat atau tidak terbentuknya masyarakat utama berdasarkan pandangan tokoh kiri terkemuka dunia Antonio Garamci, bahwa terbentuknya masyarakat utama sangat bergantung pada ketersediaan tidaknya ruang atau pentas pertarungan berbagai inovasi ide, gagasan, atau ideologi. Sebaliknya, prasyarat kedua untuk terbentuknya masyarakat utama adalah lenyapnya feodalime sebagai ideologi tunggal. Namun, feodalisme akan terkikis dengan sendirinya bila daya kritis dan kreatif masyarakat dibuka. Namun untuk membuka semua itu perlu diciptakan ruang komunikasi terbuka termasuk komunikasi politik. Namun inilah yang dilawan oleh kaum feodalisme gaya baru dengan berbagai pendekatan kekuasaan. 
Sebagai satu ideologi, feodalisme telah hidup dalam rentang waktu cukup lama. Akan tetapi, dalam perkembangannya di beberapa kurun waktu, tempat dan kebudayaan yang berbeda, ia – mainstream feodalisme- mendapatkan nuansa yang juga berbeda. Jika di kontekskan dengan menguaknya feodalisme yang berkembang di negeri ini, ada beberapa ciri-ciri yang dapat dikemukakan, bahwa feodalisme sebagai ideologi adalah sebebentuk sosok penjegal peradaban. Definisi ini mungkin agak janggal untuk kita dengar, tapi inilah fenomena yang muncul di tengah sistem masyarakat yang telah terkonstruksi dalam sistem kekuasaan kita dewasa ini. Ada sebuah narasi, bahwa untuk melanggengkan sebuah mitos adalah memobilisasi sejarah. Inilah fenomena pergulatan kekusaan kita, dan domainnya ada di daerah-daerah. Jika di era sekarang itu muncul maka inilah sesungguhnya sosok noefeodalisme (feodalisme gaya baru).
            Setidak-setidaknya ada dua hal yang dijegal oleh sistem feodalisme, yaitu, menjegal daya kritis dan daya kreatif. Sebab, dengan tidak berkembangnya daya kritis, rakyat akan selalu ”meminta petunjuk” dari atas (baca: kisah para raja). Dengan tidak berkembangnya daya kritis, maka tidak akan berkembang pula daya kreatif masyarakat. Masyarakat selalu diselimuti ketakutan, kalau tidak merasa berdosa, untuk menyampaikan gagasan dan pendapat baru. Ide atau pendapat tersebut justru ditentukan dari atas. Sampai pada ide-ide terkecil pun senantiasa selalu meminta petunjuk dari sang “Baginda”.
            Di zaman kolonialisme Belanda, feodalisme sengaja dibiarkan hidup demi membendung kedua daya tersebut. Sebab, bila daya kritis dibiarkan hidup maka rakyat akan cenderung berontak. Rakyat yang kreatif akan membuat bentuk-bentuk tandingan dalam manajemen organisasi, rakyat akan membuat ideologi tandingan atau mengubah ideologi yang ada dan ruang-ruang politik lain untuk melawan keterkungkungan mereka.
            Sejalan dengan Taufik Abdullah, bahwa dapat dikatakan feodalisme sebagai ideologi masih hidup sampai sekarang, dan sosok itu ada di sekitar kita dalam wujud yang baru, yaitu neofeodalisme (feodalisme gaya baru) yang kini telah berinfultrasi ke dalam sistem bahkan hingga paradigma dan keyakinan masyaarkat kita. Kedua daya tersebut di atas sampai saat ini masih belum bisa  keluar dari kungkungan jaring kekuasaan feodalisme. Dengan kata lain, masih terjadi penjegalan dan pemberangusan berwajah lembut dan sistemik, khususnya daya kritis dan kreatif. Daya kreatif tentu lahir dari daya kritis dibelenggu dengan cara pelarangan pentas-pentas intelektual, seni budaya dan demonstrasi
Bila di dalam lingkungan masyarakat diciptakan apa yang menurut Jurgen Habermas dalam Theory of Communicative Action sebagai “Ruang publik”, sehingga mereka dapat berkomunikasi sekaligus memperoleh informasi yang memungkinkan daya kritis dan kreatif masyarakat akan tergugah. Namun untuk mengukuhkan feodalisme tentu prasyarat utamanya adalah bagaimana memobilisasi mitos masa lalu, kekuatan politik untuk melakukan indoktrinasi, dan di sisi yang lain group interest (kelompok kepentingan) yang hanya terbangun dan mengakar hingga kemudian menciptakan simbol dan ideologi feodalisme sebagai payung. Fenomena ini semakin menyeruak dalam cakrawala politik dan kepemimpinan lokal.  
Sebuah metamorfosis palsu mengemuka, bahwa sistem feodal-absolutisme kembali menunjukkan eksistensinya setelah lama punah di tengah tatanan kehidupan manusia. Atau, inilah satu dari sekian sistem ideologi yang telah menemukan bentuknya, dan anehnya, bentuk ini telah mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat kita dewasa ini. Jika mengacu pada sejarah, bukankah sifat kekuasaan feodalisme ini jauh lebih otoriter dari kekuasaan totaliter manapun. Apalagi jika feodalisme telah menjadi prinsip nilai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di era modern sekarang. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar